Radio dan Speaker, karena saya sedang membangun Mesjid maka saya ingin bertanya sbb:
Pertanyaan tsb benar benar ingin saya ketahui secara detail sehingga saya dapat menjelaskan pada mereka, karena saya ingin daerah saya maju baik di Ilmu Agama maupun Ilmu pengetahuan lainnya.
- Benarkah Speaker di Mesjid itu Haram ? Kalau ya, dikitab apa dan ayat berapa ?
- Betulkah kita tidak boleh mengucapkan “Allah hu Akhbar, Allahhu Akhbar Walila hilham” diluar malam takbir, katanya akan membangunkan orang yang di kubur.
Demikian dan tak lupa saya mangucapkan terimakasih
Wassalam
Jawaban:
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulillah Sahabat terima kasih atas pertanyaan Insya Allah pertanyaan Sahabat akan kami jawab semampu para Ustadz yang kami (Shafiyyah Community) percaya untuk menjawab semua pertanyaan Sahabat.
Menjawab pertanyaan sahabat:
1. Benarkah Speaker di Mesjid itu Haram ? Kalau ya, dikitab apa dan ayat berapa ?
Sesuatu yang diharamkan oleh Allah pasti ada dasar hukumnya. Saya bertanya kepada anda apakah menggunakan alat bantu pendengaran atau hearing aid itu haram ? Seperti speaker, hearing aid pun pada jaman Rasulullah belum ada. Kemudian apa sih sebenarnya makna haram atau halal itu sendiri ? Daging babi
diharamkan oleh Allah, tetapi kalau dalam keadaan darurat tidak ada sesuatupun yang dapat diamakan kecuali daging babi, maka Allah menghalalkan daging babi tersebut. Nasi adalah halal dimakan, tetapi nasi yang diperoleh dari mencuri diharamkan untuk dimakan. Begitu juga nasi yang telah digunakan untuk sesaji tidak boleh dimakan, karena adanya larangan Allah.
diharamkan oleh Allah, tetapi kalau dalam keadaan darurat tidak ada sesuatupun yang dapat diamakan kecuali daging babi, maka Allah menghalalkan daging babi tersebut. Nasi adalah halal dimakan, tetapi nasi yang diperoleh dari mencuri diharamkan untuk dimakan. Begitu juga nasi yang telah digunakan untuk sesaji tidak boleh dimakan, karena adanya larangan Allah.
***2:188***
188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
***4:10***
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
***2:219***
219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
***7:31***
31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
***6:141***
141. Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. Jadi batasan tentang haram dan halal dapat didasarkan atas:
- Karena adanya hukum Allah (larangan atau perintah)
- Karena cara perbuatan untuk mendapatkan barang yang dihalalkan
- Manfaat dan dosanya lebih besar mana
- Berlebih-lebihan
- Kondisi yang ada
- Riya
Di dalam masalah speaker ini apa terdapat unsur di atas, misalnya apakah speaker itu digunakan dengan cara yang tepat. Kalau speaker itu digunakan untuk adzan, untuk memanggil orang untuk shalat insya Allah itu dihalalkan oleh Allah. Tetapi kalau speaker itu digunakan untuk shalat, sehingga suaranya keluar dari masjid sangat keras sehingga kemungkian mudharatnya lebih besar maka hukumnya haram. Demikian juga kalau speaker di masjid digunakan untuk membaca ayat-ayat, sehingga suaranya sangat keras keluar dari masjid tersebut, maka banyak akan menimbulkan kemudharatan. Ingat bahwa dari yang mendengarkan tersebut mungkin ada yang terganggu atau bukan muslim.
***7:205***
205. Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. Pisau adalah suatu alat pembantu bagi manusia untuk memotong makanan, kertas dsb. Tetapi penggunaan pisau akan menjadi mudharat atau haram kalau digunakan untuk menyakiti atau membunuh orang.
2. Betulkah kita tidak boleh mengucapkan “Allah hu Akhbar, Allahhu Akhbar Walila hilham” diluar malam takbir, katanya akan membangunkan orang yang di kubur.
Saya belum pernah menemukan ayat ataupun hadits tentang hal tersebut. Namun saya yakin bahwa pendapat tersebut salah, karena bacaan tersebut adalah merupakan pengagungan kepada Allah, kapan saja dapat diucapkan. Lalu apa hubungannya bacaan tersebut dengan orang yang sudah di kubur ?
Semoga jawaban dari kami bermanfaat bagi Kita Khususnya bagi semua Umat Islam Umumnya,
Wassalam,
Hormat Kami,
Pimpinan Shafiyyah Community
Shafiyyah Al-Qomariah
Ustadz Penjawab : Ustadz Maskur - Anggasari
0 komentar :
Posting Komentar